get app
inews
Aa Read Next : Patroli Malam Polsek Indrapura Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Dilarang Masuk Kebun Sawit, Udo Ajak 8 Temannya Hajar Korban

Jum'at, 26 Mei 2023 | 09:54 WIB
header img
Tersangka AH alias Udo. iNewsRayaAsahan.id/ebson

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Hanya karena melarang masuk ke areal kebun sawit milik Acai yang dijaganya, korban Hamdan Nur (25) warga Dusun Penaga Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara menjadi korban penganiayaan.

Hamdan Nur menjadi korban penganiayaan AH alias Udo (23) warga Dusun Magung Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras  bersama 8 orang temannya.

Akibat perbuatannya, tersangka AH alias Udo diringkus Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batu Bara, Kamis (25/5/23) malam.

Kapolsek Medang Deras AKP M Syafi'i AS membenarkan peringkusan tersangka penganiayaan secara bersama-sama tersebut, Jumat (26/5/23)

"Peristiwa penganiayaan secara bersama-sama tersebut berawal ketika tersangka AH alias Udo hendak memasuki areal kebun AH alias Udo (23) warga Dusun Magung Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras yang dijaga korban, Jumat (19/5/23) sekira pukul 13.00 Wib", jelas Kapolsek.

Meski tersangka AH alias Udo mengatakan alasannya untuk menemui seseorang yang sedang berada di areal kebun namun korban melarang.

Saat itu orban beralasan para  pekerja sedang memanen buah sawit.

Tak terima dilarang masuk areal kebun, sembari memegang sebongkah batu tersangka mengancam akan membawa teman-temannya.

Tak berapa lama berselang AH alias Udo membawa 8 temannya dan langsung mengeroyok korban.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka serius disekujur tubuhnya.

Usai melakukan pengeroyokan tersangka AH alias Udo bersama kedelapan temannya langsung meninggalkan korban.

Atas kejadian tersebut Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Junaidi bersama anggota melakukan penyelidikan.

Akhirnya tersangka AH alias Udo berhasil diringkus dikediamannya. Selanjutnya tersangka yang dipersangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP diboyong ke Polsek Medang Deras.

"Sementara identitas 8 orang teman tersangka yang ikut melakukan pengeroyokan telah kita ketahui dan sedang kita buru", ujar Kapolsek.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut