PADANGPANJANG, iNewsAsahanRaya.id - Pelaku penculikan anak HKL berusia 7 tahun berhasil dibekuk warga Jalan Tabek Gadang RT 11 Ganting Padang Panjang.
Pelaku J (37) mengaku terpaksa menculik anak dengan tebusan uang untuk membayar utang sebesar Rp50 juta kepada pihak lain.
Menurut keterangan tersangka, motif penculikan ini adalah karena kesulitan ekonomi yang dialaminya, sehingga pelaku melakukan penculikan," jelas Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto pada Kamis (13/7/2023).
Menurut Kapolres, rencananya setelah menculik, pelaku akan meminta uang tebusan kepada orang tua korban. "Rencananya, pelaku akan meminta sejumlah Rp30 juta sebagai pembayaran untuk melunasi hutang tersebut," ucapnya.
Donny juga menjelaskan bahwa penculikan ini sebenarnya telah direncanakan selama satu minggu, dan pelaku telah mengincar korban saat merencanakan aksinya. "Karena terjebak oleh banyaknya hutang, akhirnya pelaku menculik korban ini," terangnya.
Pada pengakuan awal, J mengatakan bahwa dia merindukan anak, namun ternyata ada motif lain di balik aksinya. Kejadian ini dimulai pada Senin (10/7/2023) ketika pelaku mendatangi korban yang sedang bermain dengan temannya di sekitar gerbang Masjid Nurul Islam yang berdekatan dengan rumah korban.
Pelaku menanyakan keberadaan teman korban yang merupakan seorang mekanik, lalu ketika teman korban pergi, pelaku langsung membawa kabur korban. Setelah melihat bahwa temannya dibawa oleh orang yang tidak dikenal, teman-teman HKL segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
J (37), yang diketahui berasal dari Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, kemudian dikejar dan dianiaya oleh warga hingga mengalami luka-luka parah. J akhirnya ditangkap oleh masyarakat sekitar pada sekitar pukul 16.30 WIB.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta