Kemudian pelapor masuk ke dalam rumah dan mengecek kamar korban, di mana ternyata kaca lemari korban sudah pecah. "Saat diperiksa, uang amplop yang berada di dalam lemari sudah tidak ada, termasuk handphone Oppo A71," kata Edi.
Edi menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menyamar sebagai tamu dan menyelinap masuk ke dalam rumah. Setelah itu, pelaku menuju kamar korban dan merusak lemari yang menyimpan uang sumbangan.
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta