get app
inews
Aa Read Next : Perkebunan Sawit Jadi Sarang Transaksi Narkoba

Pria Pengangguran Ditangkap Polisi Gegara Curi Ikan 37 Kg Dari Gudang Rio Pagurawan

Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:42 WIB
header img
Tersangka pencurian ikan MS alias Kadek diamankan di Polsek Medang Deras.iNewsAsahanRaya.id.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Unit Opsnal Reskrim Polsek Medang Deras tangkap seorang pria pengangguran inisial MS alias Kadek (28) warga Jalan Pelita Lingkungan III Kelurahan Pagurawan Kecamatan  Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Tersangka MS alias Kadek ditangkap gegara dugaan melakukan pencurian 37 Kg ikan senangin dari gudang Rio di Jalan Iskandar Muda Lingkungan IV Kelurahan Pagurawan  Kecamatan Medang Deras.

Kapolsek Medang Deras Kompol M Syafi'i AS melalui Plt. Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan penangkapan tersebut,  Selasa (29/8/23).

Abdi menjelaskan, tersangka yang ditangkap tidak jauh dari rumahnya pada Minggu 27 Agustus lalu diduga masuk ke gudang Rio dengan cara merusak pintu gudang.

Setiba di dalam gudang tersangka mengambil ikan senangin dari salah satu fiber. Peristiwa pencurian tersebut baru diketahui Muhammad Syafi'i Nasution (37) selaku penjaga gudang, Selasa 22  Agustus 2023 sekira pukul 05.30 Wib.

Begitu mengetahui ikan milik majikannya hilang, penjaga gudang langsung memberitahukan pencurian tersebut kepada pemilik ikan Handrio Vanto (23) warga Jalan Panglima Muda Lingkungan II Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya korban Handrio Vanto didampingi saksi  Muhammad Syafi'i Nasution menuju Polsek Medang Deras dan membuat laporan pengaduan.

Menyikapi laporan korban, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Ipda Junaidi langsung melakukan penyelidikan.

Dengan memanfaatkan informasi yang diperoleh, tim berhasil menemukan dan menangkap tersangka MS alias Kadek di salah satu rumah warga di Lingkungan IV Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras, Minggu 27 Agustus 2023.

"Selanjutnya tersangka yang dikenakan Pasal 363 ayat (1) telah diamankan di Polsek Medang Deras guna proses hukum lebih lanjut", tutup Iptu Abdi Tansar.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Berita iNews Asahanraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut