get app
inews
Aa Read Next : Perkebunan Sawit Jadi Sarang Transaksi Narkoba

Bandar Shabu Terjujur di Dunia Serahkan Stok Shabu Belum Terjual ke Polisi

Minggu, 03 Maret 2024 | 16:22 WIB
header img
Foto, Bandar Shabu Terjujur di Dunia Serahkan Stok Shabu Belum Terjual ke Polisi. iNewsAsahanRaya.id/Iwan Obot Cornelio.

BATU BARA, iNews.id - 

Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, kembali berhasil melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya dengan menangkap pengedar narkotika jenis shabu yang lagi santai di kamar hotel Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (03/02/2024). Aneh dan tak disangka dengan suka rela bandar shabu menyerahkan stok shabu yang belum sempat diedarkan.

Setelah sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus pengedar narkotika shabu inisial MAP, kini Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap pemasok barang haram tersebut, yakni SI alias Tarno 25 tahun warga Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera utara.

Sebelumnya atas perintah Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, Personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh AKP Ferry Kusnadi sempat melakukan penggerebekan dirumah SI alias tarno di Desa Simpang Kopi, namun Tarno sudah keburu kabur lebih awal dan tidak membuahkan hasil.

Setelah dilakukan penelusuran diketahui SI alias Tarno sedang bersembunyi di kamar hotel, petugas langsung menggerebek Tarno yang sedang santai beristirahat di hotel yang berada di Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Dari penggerebekan tersebut petugas menemukan 1 paket shabu.

Kepada Polisi dengan jujur SI alias Tarno mengaku masih menyimpan stok shabu yang belum terjual dan saat ini ditanam di tanah tepat dibelakang rumahnya, atas petunjuk Tarno petugas berhasil menemukan 2 paket besar shabu dengan berat bruto 100 gram.

Petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni uang hasil penjualan shabu 2 juta rupiah, 2 buah handphone dan buku catatan penjualan shabu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selanjutnya Sat Narkoba Polres Batu Bara akan terus melakukan pengembangan kasus hingga tuntas sampai ke akarnya.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Berita iNews Asahanraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut