get app
inews
Aa Read Next : 2 Warga Simalungun Diringkus Petugas Pos Yan Exit Tol Lima Puluh

Dirgahayu HUT Batu Bara Ke-17 Tahun : BAPENDA “Yuk Bayar Pajak.!! Jujur Bayar Pajak Hebat” di Akhir

Kamis, 28 Maret 2024 | 07:34 WIB
header img
Foto, Dirgahayu HUT Batu Bara Ke-17 Tahun : BAPENDA “Yuk Bayar Pajak.!! Jujur Bayar Pajak Hebat” di Akhir Deswmber

 

 

BATU BARA, iNewsAsahamRaya.id - Lapak, disampaikan Bapenda kepada sejumlah awak media.

Selanjutnya Akok pun mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Batu Bara Ke-17 Tahun.

Akok lebih detail menjelaskan, taat membayar pajak menjadikan suatu negara maupun daerah menjadi lebih maju dan terdepan dalam pembangunan sarana umum dan pengembangan fasilitas umum serta infrastruktur seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor pelayanan publik seluruhnya dibiayai dari pajak.

“Salah satu keuntungan yang paling terasa dari membayar PBB tepat waktu adalah terhindar dari denda.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penunggak PBB dikenai denda sebesar 2 persen per/bulan dari pokok pajak terutang dengan maksimal 24 bulan”, terang Akok.

Keuntungan selanjutnya dari membayar PBB tepat waktu adalah mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah domisili.

Sebab, PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan sosial

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Berita iNews Asahanraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut