LABUHANBATU, iNewsAsahanRaya.id - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rantauprapat menyatakan keprihatinannya atas kasus penipuan yang menimpa seorang pengusaha es kristal. Winoto, Pemimpin cabang setempat, mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan.
Kasus penipuan ini melibatkan TP (51), warga Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, yang ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kafe di Jl. Sirandorung, Kelurahan Sirandorung. TP menipu Eddy Wijaya seorang pengusaha es kristal dengan mengirimkan 30 bukti transfer fiktif, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.835.000.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung dari tanggal 1 November 2023 hingga 30 November 2023.
Pelaku memesan dan menerima es kristal dari korban untuk dijual ke warung-warung di Rantauprapat, dengan pembayaran melalui transfer ke rekening BRI milik korban. Bukti transfer dikirimkan melalui WhatsApp menggunakan tiga metode yaitu BRImo, Dana, dan Brilink.
Pada tanggal 6 Desember 2023, korban mencurigai adanya kejanggalan dalam bukti transfer yang diberikan pelaku. Setelah mencetak laporan transaksi finansial, korban menemukan bahwa dari 31 transaksi yang dikirim pelaku, hanya satu yang berhasil masuk ke rekeningnya, sementara 30 lainnya adalah fiktif. Akibatnya, korban melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 31 Mei 2024.
Winoto, Pemimpin Cabang BRI Rantauprapat kepada iNews.id pada Sabtu (13/7/2024) mengatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan meminta nasabah BRI agar lebih waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi.
"Atas kejadian ini, BRI mengimbau ke nasabah agar selalu berhati-hati, kita tekankan juga harus mengaktifkan notifikasi agar setiap transaksi langsung menerima pemberitahuan," ujarnya.
Editor : Mohd Fadly Pelka