LABUHANBATU, iNewsAsahanRaya.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kabupaten Labuhanbatu memberikan peringatan keras bagi pejabat daerah yang ikut campur tangan memenangkan salah satu kontestasi calon kepala daerah dalam pemilu 2024 ini.
Hal itu dikatakan Ketua DPC PDIP Labuhanbatu, Dahlan Bukhari, dalam konferensi persnya di kantor PDIP setempat, Jl Ahmad Yani Rantauprapat, Selasa (19/11/2024).
Dahlan menyebut bahwa pentingnya menjaga netralitas pejabat negara dan ASN selama proses pemilihan umum untuk memastikan keadilan dan demokrasi yang sehat. Ia mengacu pada putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang melanggar.
"Sesuai salinan putusan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 mengatur tindakan tegas terkait netralitas setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang jika tidak netral bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 jt," kata dia.
Salah satu contoh yang menjadi perhatiannya adalah kasus dugaan intervensi di Labuhanbatu, yaitu pertemuan antara kandidat gubernur dengan asosiasi kepala desa di Kecamatan Bilah Hulu beberapa waktu lalu.
Kini pihaknya akan terus melakukan sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga proses pemilu yang adil dan demokratis.
"Jadi kita lakukan sosialisasi ini, tujuannya agar putusan MK dipahami oleh elemen masyarakat dalam rangka pemilihan gubernur/ wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan secara serentak," sebutnya.
Selain itu, PDIP Labuhanbatu juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi campur tangan pejabat, dengan mendorong warga untuk melaporkan bukti intervensi yang terjadi.
"Kita buka kontak pengaduan di nomor 082174577390 dan 085362593670. Silahkan laporkan ke kita," jelasnya.
Editor : Mohd Fadly Pelka