BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga yang merupakan bandar narkoba di Batu Bara, saat digrebek petugas tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara memasukkan bungkusan narkotika ke dalam baju temannya.
Penangkapan tersangka LHS (46) di pimpin lansung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi. Penangkapan ini berlangsung dramatis dan diwarnai tangis histeris dari anak tersangka di kediamannya Desa Nenasiam, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa 03/12/2024).
Pada penggerebekan ini tersangka LHS sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara memasukkan bungkusan yang berisikan sabu dan pil ekstasi ke dalam baju temannya LI (35) secara paksa. LI yang menyadari bahwa bungkusan berisikan narkoba berada dalam bajunya spontan berteriak, memberontak dan langsung menyerahkan barang bukti tersebut kepada petugas.
Ketika mengamankan tersangka petugas sempat kewalahan karena kerumunan warga dan diwarnai tangis histeris dari anak tersangka yang memicu emosi warga untuk menghalangi petugas memboyong tersangka ke dalam mobil polisi. Setelah keadaan dapat dikendalikan tersangka LHS dan LI yang menjadi saksi atas kejadian ini keduanya diboyong ke Mapolres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka petugas menyita sebanyak 20 Gram sabu, 2 butir pil ekstasi dan 1 buah timbangan elektrik.
AKP Ferry Kusnadi mengatakan bahwa LHS bekerjasama dengan suaminya untuk berjualan narkoba dan bisnis haram ini sudah berlansung selama 6 bulan terakhir. Tidak hanya itu Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara juga mengamankan sebanyak 44 bandar dan pengguna narkoba lainnya di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Atas perbuatannya tersangka LHS dijerat undang undang Nomor 35 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara LI selaku saksi dikembalikan kepada keluarganya.
Editor : Mohd Fadly Pelka