get app
inews
Aa Text
Read Next : Gawat Pak Presiden! Perbaikan Tanggul Dalu-Dalu Senilai 11 Milyar Lebih Sudah Kopak-Kapik Berantakan

Fakta Mengerikan: Adik Bunuh Kakak Kandung Demi HP, Lalu Mengungkapkan Perasaan Tak Terduga

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:49 WIB
header img
pelaku berinisial HI (33) merasa sakit hati kepada korban, Hermansyah (41). Foto: iNewsAsahanRaya.id/Fadly Pelka.

BATU BARA, iNewsAsahanraya.id - Motif di balik peristiwa tragis adik membunuh kakak kandungnya di Batu Bara akhirnya terungkap. Bukan hanya karena makanan, pelaku berinisial HI (33) merasa sakit hati kepada korban, Hermansyah (41), setelah dihardik karena ketahuan mencuri handphone milik sang kakak. Insiden pilu ini terjadi pada 11 Mei 2025 lalu di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, Sumatera Utara.

Sebelumnya, sempat beredar isu bahwa HI memiliki gangguan jiwa. Bahkan, selama proses pemeriksaan di kepolisian, tersangka sempat berpura-pura gila, tertawa tanpa sebab, dan memberikan jawaban yang tidak nyambung saat diinterogasi. Namun, dugaan tersebut terbantahkan. Setelah diperiksa oleh psikiater, kondisi kejiwaan pelaku dinyatakan normal.

HI mengaku, beberapa hari sebelum pembunuhan, ia sudah memendam sakit hati terhadap kakaknya. Ia pernah dihardik oleh Hermansyah karena ketahuan mencuri handphone milik korban. Meski begitu, saat itu HI tidak memberikan perlawanan.

Puncak amarah tersangka terjadi ketika ia pulang kerja dalam kondisi sangat lapar. Ia melihat makanan yang hendak disantap sudah habis dimakan oleh korban.

Momen ini memicu kemarahan dan melampiaskan sakit hatinya yang terpendam. Tanpa pikir panjang, HI menghabisi nyawa sang kakak dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan sebatang balok kayu.

Setelah melakukan perbuatan kejinya, tersangka mengaku menyesal dan mengungkapkan perasaannya. "Aku nyesal membunuh abangku bang, karena aku sayang sama dia," ucap HI dengan nada penyesalan.

Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut