Pihak Lapas selanjutnya mendokumentasikan dan melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur. Kemudian, temuan tersebut dilanjutkan kepada pihak Kepolisian Resor Kota Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
"Kami dengan tegas menyatakan perang terhadap narkoba dan berkomitmen memberantas peredaran gelap barang tersebut. Siapapun yang terbukti terlibat, baik petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan, pasti akan ditindak dengan disiplin," pungkas Hidayat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar