Diduga Oknum Ormas Beserta Istri Tahan Ijazah Mantan Buruh Pabrik Karena Tak Bayar Hutang

Fadly Pelka
Foto, Asdina bersama korban lainnya, Lasria dan Yenita saat memberikan keterangan kepada iNewsAsahanraya.id/Fadli Pelka.

Batu Bara, iNewsAsahanraya  -Mantan pekerja PT Medicate Tecknologie Tanjung Morawa yang direkrut KM oknum salahsatu ormas bersama istrinya HD warga Medan Amplas melalui Ch.S yang hendak mengambil ijazahnya diminta membayar uang tebusan antara Rp. 2-3 juta perorang.

Keluhan tersebut disampaikan tiga mantan pekerja yang keberatan bila pengambilan ijazah mereka harus membayar sejumlah uang.

"Kami direkrut KM melalui Ch S warga Kecamatan Medang Deras dengan janji dipekerjakan di perusahaan. Adapun gaji kami saat training 3 bulan sebesar Rp. 1,5 juta dan setelah selesai training naik menjadi Rp. 3 juta. Namun saat kami hendak dibawa ke perusahaan terlebih dahulu singgah di kantor Ormas yang diketuai KM di Amplas Medan. Disitu istri KM bernama HD meminta ijazah kami sebagai jaminan. Namun apa yang dijanjikan tidak sesuai kesepakatan. Kami hanya dibayar antara 200 hingga 700 ribu rupiah sebulan", keluh Asdina yang dibenarkan 2 orang temannya Lasria dan Yenita.

Diungkapkan Asdina, karena gaji tidak sesuai janji, mereka mengundurkan diri dari perusahaan. Namun betapa terkejut mereka ketika hendak mengambil ijazah mereka dari Ketua Ormas yang merekrut mereka malah diminta membayar uang tebusan.

"Tapi HD yang merupakan istri KM minta uang antara 2 sampai 3 juta rupiah perorang. Sudah ada yang menebus ijazahnya dengan membayar 2,5 juta rupiah kepada HD", ungkap Yenita dan Lasria.

Ketiganya bahkan mengungkapkan masih banyak lagi mantan pekerja yang direkrut KM belum mengambil ijazah mereka karena ketiadaan uang untuk membayar tebusan.

"Padahal waktu mau kerja tidak ada disebutkan harus membayar uang tebusan untuk mengambil ijazah", celoteh Asdina.

Kepada wartawan, ketiganya mengaku saat berangkat dari Batu Bara tidak curiga karena yang mengantar mereka adalah Ch.S yang sekampung dengan mereka ditemani DM dan S warga desa tetangga. Disebutkan Asdina dan kedua temannya, masalah ini telah pernah dimediasi di Balai Desa Simodong, Baru Bara, pada Rabu 22 Juni 2022. Waktu itu KM dan istrinya berjanji akan mengembalikan ijazah mantan pekerja yang direkrut mereka.

"Tolonglah pak bantu kami membuat laporan ke Polres Batu Bara", harap Asnida, Lasria dan Yenita.

Sementara ketika dikonfirmasi iNewsAsahanraya.id, dengan lantang KM mengatakan coba tanya berapa hutang mereka. "Mereka kan punya hutang. Waktu mau masuk kerja, baju, peralatan mereka, ongkos dan uang kos kan biayanya harus dikembalikan makanya ijazahnya ditahan", ucapnya.

KM juga dengan tegas mengatakan agar wartawan memuat berita bahwasanya mereka yang ijazahnya ditahan karena belum membayar hutang-hutangnya kepada KM.

"Saya minta masalah hutang mereka itu juga diberitakan supaya mereka tau, mereka pake uang tuk beli beras, Indomie, Uang Kos belum dibayar, ijazah itu ditahan karena mereka masih punya hutang", tutup KM.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network