LANGKAT, iNewsAsahanRaya.id - Polres Langkat mencokok dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 3 ton liter.
Wakapolres Langkat, Kompol Hendri Barus, mengatakan kedua tersangka yakni SA alias Ari (54), warga Dusun V Wonosari, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat dan PA (43), warga Dusun XIII Pematang Delik, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Mereka ditangkap dari Jalan Umum, Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura, Langkat.
"Tersangka SA aliar Ari adalah pemilik solar bersubsidi itu. Sementara PA adalah sopir mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 8638 DA yang membawa solar subsidi tersebut," kata Hendri, Selasa (6/9/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait