LANGKAT, iNewsAsahanRaya.id - Polres Langkat mencokok dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 3 ton liter.
Wakapolres Langkat, Kompol Hendri Barus, mengatakan kedua tersangka yakni SA alias Ari (54), warga Dusun V Wonosari, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat dan PA (43), warga Dusun XIII Pematang Delik, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Mereka ditangkap dari Jalan Umum, Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura, Langkat.
"Tersangka SA aliar Ari adalah pemilik solar bersubsidi itu. Sementara PA adalah sopir mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 8638 DA yang membawa solar subsidi tersebut," kata Hendri, Selasa (6/9/2022).
Hendri menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang mereka terima dari masyarakat akan keberadaan pikap yang diduga akan membawa solar bersubsidi untuk dijual kembali.
Setelah diperiksa, Polisi menemukan mobil tersebut berikut barang bukti solar subsidi yang akan disalahgunakan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait