Ferdy Sambo Belum Menyerah, Pengacara Cari Celah Hukum Setelah Banding Ditolak

Riana Rizkia
Ferdy Sambo belum menyerah setelah dipecat dari keanggotaan Polri dan banding ditolak.  Foto: MPI

Sebelumnya, Komisi Banding menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan PTDH. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, sidang banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan Ferdy Sambo. 

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus kasus kode etik di Duren Tiga kemarin," kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Baca juga: Resmi Dipecat, Polri Tegaskan Tak Ada Upacara PTDH Ferdy Sambo Untuk diketahui, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo resmi ditolak. "Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH SIK MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan. Satu, menolak permohnan banding pemohon banding," kata Agung dalam sidang, Senin (19/9/2022). Dedi menegaskan, putusan sidang yang disampaikan Irwasum tersebut bersifat final. Setelah ini, kata Dedi, pihaknya akan memproses administrasi terkait putusan terhadap Ferdy Sambo. "Maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang Komisi Banding ini akan diproses dan dipahami oleh SDM polri. Nanti keputusannya telah disahkan baru," ucapnya.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network