BARU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Polsek Indrapura, Polres Batu Bara berhasil meringkus dua kawanan curanmor, satu diantaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Batu Bara
Kedua tersangka ini disergap Polisi saat lagi asik bersantai di sebuah warung tuak atau cafe yang berada di Desa Suka Raja, kecamatan air putih, Batu Bara, Sumatera Utara.
Kedua tersangka pencurian sepeda motor yakni R-S-R (37) warga Air Putih dan OK. M-K-A (36) warga Desa Perkebunan Tanah Itam Ulu, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara merupakan salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang masih aktif bekerja disalah satu Dinas Pemerintahan Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Jhon Tarigan membenarkan bahwa tersangka OK M-K-A merupakan oknum PNS yang masih aktif bekerja di salah satu Dinas Pemerintahan Kabupaten Batu Bara, Sabtu (15/10/2020).
Kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci leter t dimana saat itu pemilik sepeda motor memarkirkan kendaraannya di halaman rumah.
Dari tangan tersangka polisi menyita 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci leter T dan buku hak milik sepeda motor. Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait