BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Awalnya para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari mengira bahwa RH alias Asun kebal terhadap hukum, namun kini opini tersebut berubah menjadi opini positif dengan ekspresi rasa sukur yang tak terhingga dari para petani tersebut, karena saat ini RH alias Asun telah tertangkap pada beberapa bulan lalu dan kini telah dilimpahkan ke Kejari Batu Bara, terkait kasus penipuan atas laporan anggota Koptan Rukun Sari, Kelurahan Perkebunan Sipare - Pare, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara.
Ketua Koptan Rukun Sari, Ali Efendi, mengucapkan terima kasih kepada Polres Batu Bara dan pihak Kejari Batu Bara. Kamis (20/10/2022).
"Hari ini kami dari Koptan Rukun Sari sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Batu Bara dan Kejari Batu Bara atas dilimpahkannya RH alias Asun ke tahap P21, artinya berkas perkara Asun sudah lengkap dan segera masuk ketahap persidangan," ujar Ali Efendi.
Ketua Koptan Rukun Sari Sei Suka juga berharap agar RH dihukum yang seberat - beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Koptan Rukun Sari Sei Suka akan terus memantau proses hukum RH, sampai ke Pengadilan Negeri," ungkap Ali Efendi.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait