3. Istri boleh bersedekah dengan harta suami apabila telah diketahui bahwa suaminya telah mengizinkan atau tidak melarang, walau tanpa diperintahkan suami, dengan syarat tidak memudaratkan. Dan apabila sudah diketahui bahwa suaminya tidak mengizinkan maka tidak boleh.
4. Agungnya hak suami atas istri, melebihi hak orang tuanya istri sekali pun.
5. Suami adalah pemimpin rumah tangga, keputusannya di rumah harus ditaati semua penghuni rumah selama tidak mengandung dosa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait