Maling HP Ini Diringkus Polisi Berkat CCTV

Ebson A Pasaribu
Tersangka maling HP inisial W alias Wira.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Unit Reskrim Polsek Labuhanruku Polres Batu Bara ringkus seorang nelayan inisial W alias Wira (28) warga Dusun IV Desa Suka Maju Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batu Bara.

Tersangka Wira diringkus di depan Gang Setia Desa Suka Maju Kecamatan Tanjungtiram atas dugaan melakukan pencurian HP milik M Wanda (19) warga Dusun  VIII Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Rabu (17/5/23) sekira pukul 16.00 Wib.

Aksi tersangka diketahui berdasarkan rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian di Simpang Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Peringkusan tersangka pencurian tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhanruku Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, Kamis (28/5/23).

Disebutkan Kapolsek, peristiwa pencurian tersebut berawal Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 07.00 Wib. Saat itu korban M Wanda tengah tertidur di bawah meja di kios mainan AL yang berada di Dusun VIII Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Saat korban tertidur datang tersangka Wira hendak membongkar tenda kios mainan tersebut.

Melihat HP yang sedang dicas dibawah bantal membuat Wira tergoda. Tanpa berpikir panjang Wira langsung menyikat HP yang ternyata milik korban M Wanda.

Ketika terbangun sekitar pukul 09.00 Wib korban hendak mengambil HP miliknya yang sedang dicas. Ternyata HP tersebut tidak ada lagi ditempatnya.

Sadar HP miliknya telah hilang korban melakukan pencarian. Karena tidak ditemukan korban melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Berdasarkan rekaman CCTV akhirnya korban mengetahui HP miliknya seharga Rp. 2,7 juta telah diambil tersangka Wira", kata Kapolsek.

Selanjutnya korban menuju Polsek Labuhanruku dan membuat laporan pengaduan sesuai LP / B / 77 / V / 2023/ SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 17 Mei 2023.

Begitu menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal rekaman CCTV, petugas mengetahui ciri-ciri tersangka pencurian tersebut. Setelah diketahui keberadaan tersangka sedang berada di depan Gang Setia Desa Suka Maju Kecamatan Tanjungtiram, Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean bersama anggota langsung meluncur ke lokasi, Rabu (17/5/23) sekira pukul 16.00 Wib.

Setiba dilokasi, petugas berhasil meringkus tersangka Wira yang membawa senjata tajam berupa belahan gunting dan diselipkan dipinggangnya.

Kepada petugas Wira mengaku telah mencuri HP milik M Wanda dan uang hasil penjualan HP tersebut telah habis dipergunakan membeli pakaian dan keperluan lainnya.

Setelah diringkus tersangka dibawa ke Polsek Labuhanruku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network