BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Diduga membongkar rumah korban Diah Ayu (46) seorang guru ASN warga Dusun l Mawar Desa Mekar Baru Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, seorang pria pemocok-mocok inisial B alias Ipit (45) warga Dusun II Desa Kuala Sikasim Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara diringkus Unit Reskrim Polsek Labuhanruku Polres Batu Bara dari kediamannya, Rabu (30/8/23) sekira pukul 18.30 Wib.
Peringkusan tersangka pencurian dengan membongkar rumah korban Diah Ayu tersebut diungkapkan Kapolsek Labuhanruku AKP AKP Riswanto melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Rabu (30/8/23).
"Sesaat sebelum peristiwa pencurian tersebut korban Diahayu sedang mengerjakan pekerjaan Administrasi sekolah di kamar tidurnya tiba-tiba mendengar suara bunyi seperti memukul - mukul pada Selasa 1 November 2023 sekira pukul 23.00 Wib", terang Iptu Abdi.
Meski demikian korban yang tengah serius mengerjakan pekerjaan adimistrasi sekolah mengabaikannya karena mengira suara tersebut diakibatkan ulah kucing.
"Namun saat tertidur sekira pukul 03.00 Wib korban dibangunkan oleh Koko Raharjo yang merupakan tetangganya pada Rabu 2 November 2023", ujar Abdi.
Kepada korban, Koko Raharjo mengatakan sepeda motor milik korban dibawa orang ke salah satu rumah.
Kemudian korban mengajak tetangganya untuk mengambil sepeda motor miliknya di rumah yang disebutkan tetangganya. Tetapi sesampai dirumah dimaksud, sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.
Korban kemudian melakukan pengecekan dirumahnya dan mengetahui Sepeda Motor Honda Vario 125 BK 4629 OAE, satu unit laptop Note Book, satu unit jam tangan dan tas berwarna hitam berisikan dompet dan uang beserta surat-surat, KTP dan kartu ATM sudah hilang digondol maling.
Atas kejadian tersebut korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
Menerima laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Akhirnya, tim memperoleh informasi keberadaan tersangka sedang dikediamannya di Dusun II Desa Kuala Sikasim Kecamatan Sei Balai.
Tanpa menunggu lama Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean memimpin penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka B alias Ipit, Rabu (30/8/23) sekira pukul 18.30 Wib.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban.
Atas pengakuan tersebut tersangka digelandang ke Mapolsek Labuhanruku.
"Saat ini tersangka yang dijerat Pasal 363 KUH Pidana sedang menjalani pemeriksaan untuk mendapatkan barang bukti hasil kejahatannya", tutup Iptu Abdi Tansar.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait