BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Dua pria warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara diringkus personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara.
Keduanya, A (50) warga Dusun II Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara dan N (40) warga Dusun Kejora Desa Bulan Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara diringkus di rumah A saat sedang melakoni aktifitas judi togel.
Pengungkapan kasus judi togel tersebut dibenarkan Plt Kapolsek Lima Puluh AKP JA. Manurung.
"Keduanya ditangkap sedang menjalankan judi togel berdasarkan informasi dari masyarakat", ujar JA. Manurung.
Pada penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Wahidin dan Kanit Intelkam Ipda Yulfan Tarigan, petugas menyita uang sebesar Rp.95.000, 3 unit HP android, 1 pulpen dan 5 lembar kertas berisi angka tebakan judi Togel sebagai barang bukti.
"Saat ini kedua terduga kasus judi togel yang dipersangkakan melanggar Pasal 303 bis ayat (1) KUH Pidana masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Lima Puluh", jelas AKP JA. Manurung.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait