BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id- Seorang pemuda pemocok-mocok inisial F alias Uni (23) terpaksa mendekam di penjara Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara.
Pasalnya, F alias Uni nekad membongkar rumah lewat jendela milik Afrizal (39) warga Dusun VII Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Warga Simpang Kompil Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara tersebut diduga mencuri HP milik Selly Auliya (17).
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi melalui Plt. Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan hal tersebut, Senin (17/7/23).
Dikatakan Iptu Abdi, pencurian tersebut diketahui ketika saksi Selly Auliya (17) yang merupakan anak Afrizal terbangun dari tidur, Rabu (12/7/23) sekira pukul 03.30 Wib.
Selly mendapati bahwa HP yang sebelumnya di cas di atas rak buku sudah tidak ada. Mengetahui HP miliknya hilang, Selly membangunkan saksi Mardiana dan ayahnya Afrizal dan mencari HP yang hilang di sekeliling rumah.
Meski sudah dicari namun HP tersebut tidak diketemukan. Ketiganya malah melihat gerendel jendela kamar depan sebelah kanan sudah terbuka dalam keadaan rusak.
Akhirnya Afrizal membuat laporan polisi ke Polsek Lima Puluh Nomor : LP/B/84/VII/2023/SU/SPKT Sek. Lima puluh /Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 16 Juli 2023.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait