Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya diperoleh informasi keberadaan orang yang dicurigai melakukan pencurian di rumah Afrizal, Senin (17/7/23) sekira pukul 01.30 Wib. Tim langsung bergerak cepat meluncur ke rumah terduga pelaku.
Sekitar setengah jam kemudian terduga pelaku F alias Uni yang tengah tidur berhasil diringkus. Ketika digeledah, petugas menemukan HP milik Selly.
Diinterogasi, F alias Uni mengakui telah mencuri HP milik Selly dari kediaman Afrizal. Atas pengakuan tersebut terduga pelaku F alias Uni yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 Dari KUHPidana berikut barang bukti diboyong ke Polsek Lima Puluh.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait