Nekat Curi HP, Pria Warga Datuk Lima Puluh Mendekam di Penjara

Ebson A Pasaribu
Terduga pelaku pencurian F alias Uni berikut barang bukti kejahatannya diamankan di Polsek Lima Puluh.iNewsAsahanRaya.id.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id- Seorang pemuda pemocok-mocok inisial F alias Uni (23) terpaksa mendekam di penjara Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara.

Pasalnya, F alias Uni nekad membongkar rumah lewat jendela milik Afrizal (39) warga Dusun VII Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Warga Simpang Kompil Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara tersebut diduga mencuri HP milik Selly Auliya (17).

Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi melalui Plt. Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan hal tersebut, Senin (17/7/23).

Dikatakan Iptu Abdi, pencurian tersebut diketahui ketika saksi Selly Auliya (17) yang merupakan anak Afrizal terbangun dari tidur, Rabu (12/7/23) sekira pukul 03.30 Wib.

Selly mendapati bahwa HP yang sebelumnya di cas di atas rak buku sudah tidak ada. Mengetahui HP miliknya hilang, Selly membangunkan saksi Mardiana dan ayahnya Afrizal dan mencari HP yang hilang di sekeliling rumah.

Meski sudah dicari namun HP tersebut tidak diketemukan. Ketiganya malah melihat gerendel jendela kamar depan sebelah kanan sudah terbuka dalam keadaan rusak.

Akhirnya Afrizal membuat laporan polisi ke Polsek Lima Puluh Nomor : LP/B/84/VII/2023/SU/SPKT Sek. Lima puluh /Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 16 Juli 2023.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya diperoleh informasi keberadaan orang yang dicurigai melakukan pencurian di rumah Afrizal, Senin (17/7/23) sekira pukul 01.30 Wib. Tim langsung bergerak cepat meluncur ke rumah terduga pelaku.

Sekitar setengah jam kemudian terduga pelaku F alias Uni yang tengah tidur berhasil diringkus. Ketika digeledah, petugas menemukan HP milik Selly.

Diinterogasi, F alias Uni mengakui telah mencuri HP milik Selly dari kediaman Afrizal. Atas pengakuan tersebut terduga pelaku F alias Uni yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 Dari KUHPidana berikut barang bukti diboyong ke Polsek Lima Puluh.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network