Alon Diamankan di Polsek Lima Puluh Terkait Dugaan Lempari Rumah dan Ancam Korbannya

Ebson A Pasaribu
Tersangka NS alias Alon diamankan di Polsek Lima Puluh dan personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh melakukan olah TKP. iNewsAsahanRaya/ebson.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Seorang pria tidak memiliki pekerjaan tetap inisial NS alias Alon (43) diamankan di Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara, Jumat (9/6/23).

Tersangka NS alias Alon diduga gelap mata dan merusak rumah korban serta memaki-maki dan mengancam akan membunuh korbannya Risma M Hutagalung (67) seorang pensiunan PNS warga Dusun 2 Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Tersangka yang beralamat sesuai KTP di Lingkungan IV Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara namun bertempat tinggal di Dusun 5 Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara diamankan berdasarkan pengaduan Risma M Hutagalung.

Pengungkapan kasus dan pengamanan tersangka NS alias Alon dibenarkan Plh Kapolsek Lima Puluh melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar.

Dijelaskan Abdi, peristiwa tersebut berawal saat korban sedang berada didalam rumahnya, Selasa (30/5/23) sekira pukul 14.30 Wib.

Tiba-tiba dari arah luar rumah korban mendengar suara tersangka NS alias Alon yang menyuruh korban keluar sekaligus mencaci dan mengancam akan membunuh korban.

Perkataan tersebut terlontar dari mulut tersangka NS alias Alon sembari melempar dinding rumah serta seng atap rumah milik korban secara berulang.

"Musti kubunuh kau, sedangkan sisambo membunuh, itu bukan tanah nenek moyangmu kau rusak mata pencaharianku, kau istrinya siregar nggak ada hartamu disitu", teriak tersangka.

Tak terima dimaki-maki tersangka yang merupakan kerabat suaminya, spontan korban membalas makian tersangka.

Sembari memaki korban menyebutkan tanah yang berdiri bangunan rumah yang ditempatinya memiliki surat.

Sehabis itu tersangka NS alias Alon langsung naik ke boncengan sepeda motor bermaksud hendak pulang ke rumahnya.

Sesaat hendak pergi, dari atas sepeda motor tersangka masih mengeluarkan ancaman bunuh sembari tangan tersangka teracung menunjuk korban.

Namun menjelang magrib dihari yang sama saat korban berada di dalam rumahnya, tersangka NS alias Alon kembali lagi. "Keluar kau (sembari mengucapkan nama binatang)", teriak tersangka.

Usai menyuruh korban keluar dari rumah sembari memaki, tersangka yang dipenuhi amarah langsung memungut batu dan kembali melempari rumah korban.

Akibat dari kejadian tersebut kaca jendela depan dan kaca jendela rumah samping kanan pecah serta kawat nyamuk pada daun pintu koyak dan tidak dapat dipakai lagi hingga menimbulkan kerugian korban sebesar Rp. 10 juta.

Tak terima perlakuan tersangka yang melempari rumahnya serta memaki dan mengancam dirinya, keesokan harinya korban mendatangi Polsek Lima Puluh membuat laporan pengaduan.

Berdasarkan laporan korban, anggota Opsnal Polsek Lima Puluh melakukan olah TKP serta penyelidikan. Akhirnya diketahui keberadaan tersangka sedang dirumahnya di Dusun 5 Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, Jumat (9/6/23) sekira pukul 11.30 Wib.

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wahidin langsung berangkat ke lokasi. Setiba di dikediaman tersangka petugas bergerak cepat. Tanpa perlawanan tersangka berhasil diringkus dan diboyong ke Polsek Lima Puluh.

"Saat ini tersangka NS alias Alon yang dipersangkakan melanggar Pasal 406 dan atau Pasal 335 KUH Pidana sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motifnya merusak dan mengancam bunuh korbannya", tutup Iptu Abdi Tansar.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network