BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Enambelas PMI, nahkoda/tekong, ABK, pengendara beca bermotor dan pemilik rumah yang diduga tempat penampungan yang diamankan Polsek Labuhanruku Polres Batu Bara dikirim ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan.
Kepastian tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simaremare melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Minggu (18/6/23).
Disebutkan Abdi, mereka dipersangkakan telah melaksanakan penempatan pekerja imigran indonesia dan setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerjaan Migran Indonesia sesuai Pasal 81 Jo 69 Subs Pasal 83, 30, 68 dan UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindunga pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 dan 56 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan penanganan perkaranya dilimpahkan Kekantor Imigrasi Tanjung Balai", tutur Abdi didampingi Waka Polsek Labuhanruku Iptu Ahmad Fahmi.
Dipaparkan Abdi, enambelas PMI dan seorang bayi yang diamankan setiba di Kabupaten Batu Bara sebelumnya berangkat ke Malaysia dengan modus pelancong. Mereka datang tidak menggunakan paspor kerja namun menggunakan paspor pelancong.
Sesampainya di Malaysia mereka menyalahgunakan paspor berkunjung dengan bekerja diberbagai lapangan kerja hingga melebihi batas waktu berkunjung (over stay). Bahkan ada PMI yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 2015.
"Meski PMI berangkat dilengkapi dokumen (paspor) lewat Bandara Kuala Namu Deli Serdang dan Hang Nadim Batam namun pakai visa berkunjung. Karena sudah over stay mereka tidak berani pulang lewat jalur resmi", imbuhnya.
Akibatnya, PMI pulang ke Indonesia menggunakan Kapal Tongkang namun menjelang tiba di perairan Batu Bara, para PMI dilansir 2 kapal kecil yang membawa mereka mendarat lewat pelabuhan tikus.
Kepulangan mereka ternyata sudah terendus Polsek Labuhanruku yang langsung melakukan penggerebekan di tempat penampungan di warung milik A di Lingkungan 2 Kampung Nipah Kelurahan Labuhanruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Jumat (16/6/23) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari warung tersebut petugas mengamankan 12 PMI dan seorang bayi berusia 6 bulan. Sementara 4 PMI lainnya sudah diamankan sebelumnya dari beca bermotor yang hendak membawa mereka ke tempat penampungan.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait