Polsek Indrapura Ringkus Rambo Terduga Maling Motor dan HP di Batu Bara

Ebson A Pasaribu
Terduga pelaku curat Sis alias Rambo diamankan di Polsek Indrapura.iNewsAsahanRaya.id/ebson.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Tim opsnal Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara ringkus seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial Sis alias Sambo (42) warga Dusun II Desa Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Sis alias Rambo diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan menggasak sepeda motor dan HP dengan cara membongkar rumah Didit Eka Utama (29) seorang guru warga Dusun III Desa Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Sis alias Sambo, warga Dusun II Desa Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih diringkus tim opsnal Reskrim Polsek Indrapura saat sedang duduk diwarung milik Lumping di Desa Tanjung Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Selasa (20/6/23) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt. Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan peringkusan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, Rabu (21/6/23).

Abdi menerangkan, peristiwa pencurian tersebut baru diketahui saat korban Didit Eka Utama terbangun, Sabtu (17/6/23) sekira pukul 05.00 WIB.

Begitu bangkit dari tempat tidurnya korban kaget karena tidak melihat sepeda motor Yamaha Mio Soul No Polisi BK 2308 VAI miliknya di ruang tamu.

Setelah itu korban melakukan pengecekan dan mengetahui 3 HP android miliknya dan milik istri serta anaknya telah raib digondol maling.

Selanjutnya korban mengecek pintu dan jendela rumahnya. Setelah dicek diketahui bahwa maling masuk melalui pintu depan dengan cara merusak paksa lubang angin lalu membuka grendel pintu.

Hari itu juga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura guna proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidikan. Penyelidikan mendapat titik terang setelah anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, Rabu (20/6/23) sekira pukul 21.30 WIB.

Saat itu juga tim opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.

Setiba di lokasi yang dituju, petugas melihat terduga pelaku sedang duduk diwarung milik Lumping di Desa Tanjung Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung meringkus terduga pelaku Sis alias Sambo. Dalam penggeledahan petugas menemukan 2 unit HP diduga curian. Sedangkan 1 unit HP lainnya serta sepeda motor milik korban yang dicuri belum ditemukan.

"Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mendapatkan barang bukti lainnya. Sementara terduga pelaku Sis alias Sambo yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana sudah diamankan di Polsek Indrapura", jelas Iptu Abdi Tansar.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network