Karena masih hidup, pelaku membawa korban kembali ke tempat kerjanya dengan bersimbah darah dan pergi meninggalkan korban.
FA mengaku kalau perbuatannya dilakukan atas ketidaksenagan terhadap korban dan mengaku kalap.
“Polisi masih menyelidiki motif tersangka nekat berbuat keji terhadap teman wanita nya tersebut. Sedangkan terhadap tersangka terancam hukuman diatas lima tahun kurungan penjara dan korban dirawat intensif di Rumah Sakit Kisaran,” ujar Iptu Arbin Rambe, Kanit Tipiter Polres Asahan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait