SERGAI, iNewsAsahanRaya.id - Unit Opsnal Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun III, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor LP / B / 179 / VIII /2023 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 16 Agustus 2023.
Kapolsek Perbaungan AKP Sunipan Gurusinga kepada iNews.id Jumat (19/7/2024) mengatakan, pelaku bernama Ojek (27) warga dusun III Desa Sei Nagalawan.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 16 Agustus 2023, sekitar pukul 18.15 WIB, pelapor dan para saksi sedang mencari remis di pantai mangrove. Mereka menaruh handphone (HP) di bawah pohon agar tidak basah. Ketika sedang mencari remis, mereka melihat terlapor sedang mengendap-endap dan mengambil HP milik mereka. Melihat hal tersebut, pelapor dan saksi spontan berteriak "maling," dan terlapor melarikan diri sambil membawa 4 unit HP tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan.
Setelah dilakukan cek tkp dan serangkaian penyelidikan, sambung Kapolsek, pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wib team berhasil mengamankan seorang laki laki pelaku pencurian HP an IVAN, tersangka diamankan berdasarkan keterangan tersangka sebelumya an AZEKA bahwasanya IVAN terlibat berperan menjual barang bukti HP curian tdk diamankan di rumahnya di Dsn III Desa Naga Lawan Kec Perbaungan Kab Sergai.
"Setelah di introgasi cepat di lapangan tersangka mengakui perbuatannya, berdasarkan bukti permulaan yg cukup tersangka dibawa ke polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait