SERGAI, iNewsAsahanRaya.id - Polsek Perbaungan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Ruko Pajak Baru, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 35 jt.
Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga saat dikonfirmasi iNews.id pada Jumat (5/7/2024) mengatakan kejadian ini bermula pada Selasa (9/4/2024) sekira pukul 18.00 WIB, anak pelapor menutup ruko dengan mengunci pintu depan dan belakang. Kemudian, Sabtu (13/4) sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor membuka ruko dan mendapati berbagai jenis rokok di rak serta alat CCTV telah hilang.
"Pintu belakang ruko terlihat dirusak dengan cara dicongkel menggunakan broti. Dari rekaman CCTV, terlihat tiga orang pria masuk ke ruko pada Rabu, 10 April 2024, pukul 02.15 WIB. Atas kejadian ini, pelapor kehilangan berbagai jenis rokok dan alat CCTV, lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Perbaungan," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari tersangka I yang telah diamankan sebelumnya, diketahui bahwa tersangka lainnya yang terlibat dalam pencurian ini adalah BL.
"Tim berhasil mengamankan BL di kediamannya di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu, (3/7/2024) pukul 17.00 WIB. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait