Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Judi Online

Fadly Pelka
Foto, pelaku judi online yang diamankan petugas. iNewsAsahanRaya.id/ Fadly Pelka.

SERGAI, iNewsAsahanRaya.id - Unit Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan Polres Sergai berhasil mengungkap kasus perjudian online dengan menangkap tersangka Irsan Kurnia alias Ican (22 tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian. 

Kapolsek Perbaungan AKP Sunipan Gurusinga kepada iNews.id Jumat (19/7/2024) mengungkapkan, pada tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, pelapor L. Torosky RBP Manik, SH, bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan pengamanan terhadap pelaku di rumahnya yang terletak di Dusun III, Desa Lubuk Dendang. Pelaku telah menjadi target operasi (TO) Pekat Toba 2024 terkait dugaan tindak pidana perjudian.

Saat penggeledahan di dalam kamar pelaku, tim menemukan barang bukti berupa 1 lembar kertas bertuliskan angka/nomor pasangan judi jenis togel, uang tunai sebesar Rp 14.000 dan 1 unit HP.

"Pelaku mengakui bahwa ia menerima pasangan judi jenis Hongkong dari para pemasang dan mengirimkannya ke situs judi online. Dari aktivitas ini, pelaku mendapatkan upah sebesar 30%. Ican mengaku telah menjalankan bisnis perjudian ini selama 1,5 bulan," kata Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network