"Kita melihat ketergesa-gesaan dan keterburu-buruan. Ini jadi cerminan bahwa regulasi itu dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi dari kepentingan lain, kami tidak paham hal seperti itu," terang Adib Khumaidi.
Dia juga mengatakan ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh masyarakat mengenai kehadiran Undang-undang Kesehatan yang telah disahkan. Dia mengatakan Mandatory Spending akan hilang yang artinya komitmen pemerintah baik pusat atau daerah akan kepastian hukum dalam aspek pembiayaan kesehatan juga hilang.
Masyarakat akan dihadapkan pada upaya membangun kesehatan yang akan dikedepankan dengan sumber sumber pendanaan di luar APBN dan APBD," tegasnya.
Sebelumnya Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah kepada MNC Portal Indonesia juga memastikan adanya judicial review terhadap Undang-undang Kesehatan.
"Saat ini kami sudah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum untuk mendapatan pertimbangan-pertimbangan judisial untu mengajukan gugatan," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait