Roda Septornya Tak Layak Pakai dan Diduga Curi Roda Betor Tetangga, Pria Ini Berakhir di Penjara

Ebson A Pasaribu
Terduga pelaku pencurian BI berikut barang bukti diamankan di Polsek Indrapura.iNewsAsahanRaya.id/ebson

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Diduga tergiur melihat roda beca bermotor (betor) yang terletak di belakang rumah M Muslim (33) warga Dusun I Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, terduga pelaku nekat melakukan pencurian suku cadang betor milik tetangganya sendiri.

Terduga pelaku BI (39) diduga nekat mencuri roda dan gigi tarik betor tetangganya karena ban sepeda motor miliknya sudah tidak layak pakai.

Akibatnya, tim Unit Reskrim Polsek Indrapura meringkus terduga pelaku BI dan menjebloskannya ke sel penjara.

Peringkusan tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, Rabu (26/7/23).

Iptu Abdi menjelaskan peristiwa pencurian tersebut diketahui korban M Muslim saat baru bangun tidur, pada Minggu 16 Juli 2023 sekira pukul 07.30 Wib.

Ketika terbangun dari tidur korban melihat ban beserta teromol dan gigi tarik becak bermotor (betor) bagian belakang miliknya telah hilang.

Suku cadang yang hilang tersebut sebelumnya diletakkan di belakang rumahnya.

Penasaran, korban mencari informasi siapa pelaku yang mengambil ban betor miliknya.

Setelah menyelidiki diseputar tempat tinggalnya, akhirnya korban melihat ban betor miliknya yang hilang telah terpasang di sepeda motor milik BI yang tak lain tetangganya sendiri, Jumat (21/7/23) sekira pukul 14.30 Wib.

Setelah mengetahui pencuri suku cadang betornya, korban membuat laporan polisi ke Polsek Indrapura.

Menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus bersama anggota melakukan penyelidikan.

Akhirnya diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku sedang berada di RAM Sawit Sukat Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Selasa (25/7/23) sekira pukul 15.00 Wib.

Setelah menerima informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Indrapura tiba di lokasi dimaksud. Melihat keberadaan terduga pelaku petugas langsung melakukan penangkapan sekitar setengah jam kemudian.

"Terduga pelaku BI yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 dari KUHPidana telah diamankan di Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut", tutup Iptu Abdi Tansar.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network