BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id- Wilayah hukum Polres Batu Bara ditegaskan Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes harus zero segala bentuk perjudian.
Ketegasan tersebut diwujudkan Kapolres dengan membentuk Tim Khusus (Timsus) Pemberantasan Judi Nomor : Sprint/965/VIII.RES.1.12./2023.
Sikap tegas Kapolres Batu Bara terhadap pemberantasan segala bentuk perjudian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simare-mare didampingi Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar dan para Kanit pada press releasenya di depan Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, Kamis (24/8/23).
Kasat Reskrim mengatakan, Timsus yang dibentuk beranggotakan Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Batu Bara.
"Dalam kurun waktu awal Agustus 2023 hingga saat ini dari berbagai tempat berbeda telah kita ungkap 7 kasus judi togel", jelas Kasat Reskrim AKP Elysa.
Kasat Reskrim memaparkan beberapa pengungkapan kasus seperti penggerebekan lokasi perjudian di Dusun Pangkalan Titi Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Senin (7/8/23) sekira pukul 20.30 Wib.
Di lokasi ini tim meringkus BH (58) warga Dusun Pangkalan Titi Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan sejumlah barang bukti.
Selanjutnya pengungkapan kasus judi togel di Dusun VII Desa Bandar Sono di Warung milik Takusir di Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Rabu (9/8/23) sekitar pukul 20.40 Wib.
Dari Pada pengungkapan ini tim berhasil meringkus 3 tersangka. Pertama tersangka jurtul judi togel S (39) warga Dusun VII Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.
Tersangka S diringkus di Dusun VII Desa Bandar Sono di warung milik Takusir di Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara berikut barang bukti.
Berdasarkan pengembangan dari S, tim meringkus R alias Ilan (41) tersangka bandar judi togel dirumahnya di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara sekitar satu jam kemudian. Dia diringkus atas pengakuan S.
Sementara A (42) yang berperan membantu R alias Ilan tersangka bandar judi togel warga Dusun VI Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara dan saat itu tengah berada di rumah R alias Ilan juga ikut diringkus.
Kemudian penggerebekan lokasi judi togel di Warung Opung Hutasoit di Dusun Toba Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Selasa (8/8/23) sekira pukul 20.30 Wib.
Di warung Opung Hutasoit tersebut tim menangkap seorang pria inisial SW alias Toyo (33). Saat itu tersangka jurtul togel sedang duduk di warung memegang buku dan pulpen.
Selang satu jam kemudian di Dusun II di warung Usuf Kembar Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara tim meringkus tersangka jurtul togel inisial JAS alias Joni (40) yang tengah memegang HP diduga melihat pesanan togel.
Pada akhir keterangan persnya, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simare-mare menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera menghubungi Polres Batu Bara, Polsek ataupun Bhabinkamtibmas bila mengetahui ada aktifitas perjudian dilingkungan tempat tinggalnya.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait