BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Sesuai atensi Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi kepada seluruh personilnya untuk memberantas narkoba di wilayah Sumatra Utara disikapi Polres Batu Bara.
Komitmen Polres Batu Bara memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dibuktikan dengan menjebloskan 20 tersangka pengedar dan pengguna narkoba hanya kurun 4 hari saja.
Keberhasilan tersebut dipaparkan Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes didampingi Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan dan KBO Narkoba Iptu P Tamba pada rilisnya, Minggu (17/9/23).
Kapolres mengungkapkan dari data hasil ungkap kasus narkoba yang ada di Satresnarkoba Polres Batu Bara, dalam kurun waktu 4 hari periode 12 September sampai dengan 15 September 2023 Polres Batu Bara tersebut berhasil mengamankan 20 orang diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Total barang bukti yang disita jenis sabu seberat 20,34 gram dan Ganja 97,30 gram.
"Selama 4 hari dari 12 September - 15 September 2023 Polres Batu Bara telah mengamankan 20 orang tersangka pengedar dan pengguns narkoba dengan jumlah barang Bukti 20,34 gram sabu dan 97,30 gram ganja", papar Kapolres.
Adapun inisial dari kedua puluh tersangka yang diamankan yakni YP, J Alias ET, RS Als AMD, MA, MAS, SM, MR AP, BA, LS, PHS, AS, RR, HH, ZFM, HRM, TRM Alias MZ, RP, HND, RAP dan MR.
"Pengungkapan ini juga merupakan bukti keseriusan Kapolres Batu Bara dan jajaran, sesuai atensi bapak Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi kepada seluruh personil nya untuk berkomitmen memberantas Narkoba di wilayah Sumatra Utara", pungkas Kapolres Batu Bara.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait