Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, dalam melancarkan aksi kejinya di beberapa tempat yang berbeda. Dalam menjalani aksinya, pelaku membujuk anak anak dengan menyuguhi film porno dan memberi permen serta rokok.
Bahkan pelaku nekat mengancam korban yang tidak mau mengikuti keinginan pelaku dengan pukulan hingga berhasil mencabuli korban. Setiap beraksi, pelaku pun selalu merekam aksinya lewat vodeo.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro mengatakan, sudah ada 35 korban yang telah melapor atas dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku, daan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah korban lainnya.
"Hubungan keluarga tidak ada. Jadi ketika tersangka melihat korban incaran, langsung dibujuk rayu. Lalau dilakukan perbuatan asusila tersebut," ujar Kapolres.
"Kemungkinan akan bertambah lagi korbannya, setelah akan dilakukan visum besok," tambah Kapolres.
Maka dari itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang diduga menjadi korban pencabulan pelaku untuk dapat segera melapor ke polsek terdekat.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mako Polres Pasaman dan terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta pidana denda Rp5 miliar.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait