BATU BARA, iNewsAsahamRaya.id - Lapak, disampaikan Bapenda kepada sejumlah awak media.
Selanjutnya Akok pun mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Batu Bara Ke-17 Tahun.
Akok lebih detail menjelaskan, taat membayar pajak menjadikan suatu negara maupun daerah menjadi lebih maju dan terdepan dalam pembangunan sarana umum dan pengembangan fasilitas umum serta infrastruktur seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor pelayanan publik seluruhnya dibiayai dari pajak.
“Salah satu keuntungan yang paling terasa dari membayar PBB tepat waktu adalah terhindar dari denda.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penunggak PBB dikenai denda sebesar 2 persen per/bulan dari pokok pajak terutang dengan maksimal 24 bulan”, terang Akok.
Keuntungan selanjutnya dari membayar PBB tepat waktu adalah mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah domisili.
Sebab, PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan sosial
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait