BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Bandar shabu di Batu Bara menjadikan lahan perkebunan sawit sebagai sarang tempat transaksi narkotika dan sekaligus tempat persembunyiannya dengan tujuan agar bisnis haramnya tidak terpantau oleh polisi. Namun apes gerak-gerik bisnis haram sang bandar tetap saja tercium Sat Narkoba Polres Batu Bara, hingga akhirnya pelaku tak berkutik ketika ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus IHD (24) bandar narkoba jenis shabu di sebuah perkebunan sawit dan tak jauh dari kediaman pelaku tepatnya di Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batu Bara, Sumatera utara.
Berdasarkan informasi warga pelaku diketahui sudah menjalankan bisnis haramnya dalam kurun waktu dua tahun terakhir, pelaku juga sengaja menjadikan lahan perkebunan sawit sebagai tempat transaksi bisnis haramnya dan sekaligus menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat persembunyian yang aman karena dianggap tidak terpantau polisi.
Namun apes pada senin sore kemarin pelaku tak menyadari bahwa dirinya sudah dikepung oleh Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara yang sudah mengendap bersembunyi di pepohonan sawit, lalu dengan santai dan leluasa pelaku melayani seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba.
Tentu saja tak menunggu lama Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara yang melakukan penyamaran bersama tim yang sudah mengendap langsung membekuk tersangka. Pada penangkapan ini pelaku bukannya menyerahkan diri, namun malah berusaha melenyapkan barang bukti dengan cara membuang shabu tersebut ke rerumputan seakan merasa perbuatannya tidak diketahui oleh petugas.
Setelah petugas menunjukkan barang bukti yang dibuang, akhirnya dengan tulus iIHD mengakui bahwa dua paket shabu tersebut benar miliknya. Selanjutnya pelaku diamankan di Mako Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka petugas menyita 1,7 Gram shabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dan 1 buah kaca pirek yang berisi lekatan shabu yang siap untuk di konsumsi.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi mengatakan bahwa tersangka mengaku nekat menjual shabu karena memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun sisa keuntungan penjualan shabu ia gunakan untuk membiayai kebutuhan dirinya untuk mengkonsumsi shabu tersebut bersama teman-temannya, Selasa (02/04/2024).
Dilokasi yang berbeda petugas juga mengamankan RJ yang merupakan rekan komplotan pelaku. Atas perbuatannya tersangka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait