Salah satu warganet mengomentari cuitan tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi tentang tempat tinggal Zoe Levana. Dikatakannya, sang selebgram tinggal di sekitar Pluit dan meninggalkan mobil yang terjebak dengan menitipkannya ke sopir pribadinya.
"Barusan dapet info dari temen influencer. Ini cece emang rumahnya sekitar situ. Sengaja nyangkut (dan pake mobil paling murah). Beberapa kali take. Habis take, dia pulang naik alphard, supirnya suruh nungguin avanzanya," ujar @copid007.
Seperti diketahui, jalur TransJakarta merupakan jalur khusus yang hanya dapat dilalui bus kota tersebut. Kendaraan pribadi dilarang memasuki jalur tersebut dan terancam sanksi tilang apabila nekat melintasinya.
Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 2 ayat 7 disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dalam rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait