Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Setelah Setengah Tahun Polres Batu Bara Ungkap Kasus Pencurian HP Milik IRT
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Peredaran Ganja, IRT Diciduk Polres Tapanuli Tengah di Rumahnya

Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:59 WIB
  • author Ismail
Terlibat Peredaran Ganja, IRT Diciduk Polres Tapanuli Tengah di Rumahnya
Seorang ibu rumah tangga (IRT) diciduk polisi karena terlibat tindak pidana peredaran ganja pada Senin (15/8/2022). (Foto: istimewa)

TAPANULI TENGAH, iNewsDeliRaya.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) diciduk polisi karena terlibat tindak pidana peredaran ganja. Dari kediamannya, polisi menyita 8 kg lebih ganja.

Pelaku adalah warga Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan,  Tapanuli Tengah. Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP H. Gurning mengatakan IRT tersebut diamankan berdasarkan keterangan seorang pengedar narkoba  berinisial AYP alias C (30) yang sebelumnya berhasil ditangkap.  

Pengedar itu menyebutkan narkotika jenis ganja dia peroleh dari seorang bandar berinisal ST yang merupakan suami dari tersangka SDH.

"Polisi pun bergerak ke kediaman IST. Di sana, polisi bertemu dengan tersangka SDH istri dari ST," ucap Gurning, Rabu (31/8/2022).

Saat di lokasi, SDH awalnya mengelabui petugas dengan mengatakan rumah itu bukan kediamannya. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut