Terlibat Peredaran Ganja, IRT Diciduk Polres Tapanuli Tengah di Rumahnya
Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:59 WIB
"Barang bukti ganja tersebut dengan berat Brutto kurang lebih 8.260 gram dan disita sebagai barang bukti," ucap Gurning.
Kepada polisi, SDH membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada dalam penguasaannya karena berada di dalam kamar rumahnya dan tidak ada orang lain yang bisa keluar masuk selain dia dan suaminya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta