get app
inews
Aa Read Next : Setelah Setengah Tahun Polres Batu Bara Ungkap Kasus Pencurian HP Milik IRT

Terlibat Peredaran Ganja, IRT Diciduk Polres Tapanuli Tengah di Rumahnya

Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:59 WIB
header img
Seorang ibu rumah tangga (IRT) diciduk polisi karena terlibat tindak pidana peredaran ganja pada Senin (15/8/2022). (Foto: istimewa)

"Barang bukti ganja tersebut dengan berat Brutto kurang lebih 8.260 gram dan disita sebagai barang bukti," ucap Gurning.

Kepada polisi, SDH membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada dalam penguasaannya karena berada di dalam kamar rumahnya dan tidak ada orang lain yang bisa keluar masuk selain dia dan suaminya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut