get app
inews
Aa Read Next : Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Narkoba dalam 7 Bulan, 3.860 Orang Diamankan

Satgas BBM Polda Sumut Sita 8,2 Ton Solar Bersubsidi dari 6 Daerah

Rabu, 07 September 2022 | 14:05 WIB
header img

Mereka kemudian membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) sebelum pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga Pertalite, Solar dan Pertamax pada Sabtu, 3 September 2022 lalu.

"Setelah harga BBM naik, mereka kemudian menjual yang sudah mereka timbun ke masyarakat dan industri. Tentunya dengan harga lebih tinggi," jelasnya.

Hadi mengungkapkan, ke 13 orang tersangka berikut barang bukti solar sudah diamankan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Asahanraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut