get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Bupati Batu Bara Dan Ketua KPU Batu Bara Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten

Catat, Model Potongan Rambut Seperti Ini Makruh dalam Islam 

Selasa, 20 September 2022 | 13:48 WIB
header img
Model potongan rambut dalam pandangan Islam ternyata harus diperhatikan juga. Saat ini beragam model potongan rambut dapat dilihat.Foto: Pinterst

Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’,

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)

Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)

Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan).

Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101) 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut