Sebut Syahadat Batal Jika Tidak Percaya Dukun, Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sabtu, 24 September 2022 | 10:48 WIB
Dengan tuntutan Pasal 28 (2) UU RI tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik. Atas pasal yang dipersangkakan, Firdaus Oiwobo terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta