Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukun di Labura Diduga Sodomi Anak Dibawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Sebut Syahadat Batal Jika Tidak Percaya Dukun, Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 24 September 2022 | 10:48 WIB
  • author Selvianus Kopong
Sebut Syahadat Batal Jika Tidak Percaya Dukun, Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Foto: Instagram

Dengan tuntutan Pasal 28 (2) UU RI tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik. Atas pasal yang dipersangkakan, Firdaus Oiwobo terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut