get app
inews
Aa Text
Read Next : 430 Ton Jagung Akan Dihasilkan Dari Labuhanbatu Utara

Aborsi di Kebun Warga Dibantu Pacar dan Keluarga, Siswi SMA Malu Hamil di Luar Nikah

Jum'at, 30 September 2022 | 09:13 WIB
header img
Polisi saat mengevakuasi janin yang dikubur di kebun warga di Kota Kendari, Kamis (29/9/2022). Foto: iNewsTV/Febriyono Tamenk

Pelaku YD (19) pacar ibu janin dikenakan Pasal 81 tentang Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Sementara 3 pelaku lainya dijerat Pasal 1994 tentang Undang – Undang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara," kata dia. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut