"Adagium kesehatan dan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto. Bagaimana Mungkin pembangunan diseputaran kawasan industri ataupun pabrik tidak mengukur dampak lingkungan nya?
Harusnya kan ada analisis sebelum tembok ini dibangun, harus ada kajian lingkungan seperti UKL dan UPL dan AMDAL, bukan main hajar begini tanpa memikirkan dampak linkungan kepada masyarakat, itu namanya melalaikan kewajiban," lanjut Darma.
Selanjutnya POKDARLING Batu Bara meminta agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Pemerintah provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat segera menertibkan atau menghentikan sementara aktivitas Perusahaan Industri PT MNA yang terkesan melalaikan kewajiban dan mengabaikan kesehatan dan kehidupan masyarakat indonesia.
Pria yang dikenal dengan sapaan Angling Darma di kabupaten Batubara menjelaskan Amanah PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1982 Pasal 20 menyebutkan Barang siap merusak atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti rugi kerugian kepada penderita yang telah dilanggar haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Pokdarling secara tegas meminta Pemerintah untuk segera menghentikan Operasional Pabrik PT. Wilmar group Nabati Asahan yang berada di Kuala Tanjung untuk tidak melakukan kegiatan produksi hingga ada solusi buat warga yang terdampak pembangunan tembok perusahaan tersebut.
Yang terjadi kini hak dasar hidup warga dusun 4 desa Kuala Tanjung untuk mendapatkan air bersih untuk kebutuhan minum dan mandi mereka selama ini sebelum dibangun tembok tersebut tidak didapatkan mereka lagi".
Editor : Mohd Fadly Pelka