get app
inews
Aa Read Next : 2 Pria Dibekuk Polsek Indrapura, Berikut Kasusnya

Ditinggal Pergi Toko Ahmad di Batu Bara Digasak Togar Tetangganya Sendiri

Selasa, 23 Mei 2023 | 08:15 WIB
header img
Tersangka Sur alias Togar diamankan di Polsek Indrapura. iNewsAsahanRaya.id/ebson

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Ditinggal pergi, toko milik Ahmad Hasbi Nawawi (24) warga Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih  Kabupaten Batu Bara digasak Sur alias Togar (42) yang merupakan tetangganya sendiri.

Namun aksi tersangka terekam CCTV, sehingga Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dapat meringkus tersangka Sur alias Togar di Dusun Teratai Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, Senin (22/5/23) sekira pukul 16.00 Wib.

Tersangka diringkus atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di toko milik Ahmad Hasbi Nawawi (24) yang merupakan tetangganya sendiri.

Peringkusan tersangka Sur alias Togar yang membongkar dan masuk ke toko milik Ahmad Hasbi Nawawi dibenarkan Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Jonni H Damanik, Selasa (23/5/23).

Dikatakan Kapolsek, peristiwa pencurian tersebut baru diketahui korban Ahmad Hasbi Nawawi saat pulang dari jalan-jalan, Jumat (28/4/23) sekira pukul 01.00 Wib.

Sesampai di tokonya yang merangkap tempat tinggalnya di Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih, korban kaget melihat pintu toko dalam keadaan tidak terkunci.

Sadar telah ada yang memasuki tokonya, korban mengecek kamera CCTV dan melihat tersangka Sur alias Togar masuk kedalam toko.

Dari dalam toko tersangka Sur alias Togar mengambil uang sebesar Rp.7.000.000 dan 1 buah jam tangan.

Setelah menenangkan diri, dengan membawa bukti rekaman CCTV korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura sesuai LP nomor LP / B / 77 / V / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 22 Mei 2023.

Menerima laporan korban dengan sigap Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidikan.

Tak berselang lama diperoleh informasi keberadaan tersangka di Dusun Teratai Desa Sipare-pare  Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Tak ingin buruannya melarikan diri, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus bersama tim opsnal Reskrim langsung muncur ke lokasi.

Setiba di lokasi, tim melihat tersangka dan tanpa perlawanan berhasil diringkus, Senin (22/5/23) sekira pukul 16.00 Wib.

"Selanjutnya tersangka Sur alias Togar yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 KHUPidana dibawa ke Polsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut", tutup Kapolsek Indrapura.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut