get app
inews
Aa Read Next : Patroli Malam Polsek Indrapura Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Polres Batu Bara Tangkap Seorang Remaja Terduga Maling Mobiler SMKN 1 Lima Puluh

Jum'at, 26 Mei 2023 | 16:45 WIB
header img
Tersangka S alias K diamankan di Polres Batu Bara. iNewsAsahanRaya.id/ebson

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Seorang pria remaja inisial S alias K (16) warga Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara ditangkap Tim Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara, Jumat (26/5/23) sekira pukul 05.30 Wib. S alias K ditangkap atas dugaan membobol kantor SMKN 1 Lima Puluh dan menggondol sejumlah mobiler.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simaremare melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan penangkapan tersebut.

Abdi menjelaskan, pencurian dengan pemberatan di SMKN 1 Lima Puluh di Jalan Keramat Kuala Gunung Desa Kuala Gunung Kecamatan  Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara diketahui Kamis (17/3/23) sekira pukul 07.30 Wib.

Saat itu Kepala SMKN 1 Lima Puluh M Nur Husni dalam perjalanan menuju sekolahnya. Husni mendapat telepon dari Paino anggotanya yang bertugas sebagai penjaga sekolah  memberitahukan bahwasannya kantor sekolah telah dimasuki pencuri.

Setiba di sekolah, Husni  menerima penjelasan dari Paino bahwa seluruh ruangan sekolah telah selesai dikunci pada Rabu (16/3/23) sekira pukul 18.00 Wib.

Namun tanpa disadarinya ternyata kunci tertinggal di teras sekolah. Sadar kunci tertinggal, Paino bergegas  mengecek ke dalam ruangan dan melihat barang barang inventaris di kantor sekolah sudah sudah ada yang hilang.

Adapun inventaris yang hilang diantaranya berupa speaker 2 unit, Laptop 3 unit, dan dispenser 1 unit. Akibat kejadian tersebut SMKN 1 Lima Puluh mengalami kerugian sebesar Rp.22.825.500.

Setelah medapat laporan, Tim Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipda Manahan Siregar melakukan penyelidikan.

Penyelidikan membuahkan hasil setelah diperoleh informasi keberadaan tersangka yang sedang berada dirumahnya.

Memperoleh informasi tersebut, Tim langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menciduk tersangka S, Jumat (26/5/23) sekira pukul 05.30 Wib.

"Guna proses hukum lebih lanjut dan pencarian barang bukti, tersangka yang dikenakan Pasal 363 KUH Pidana sudah dibawa ke Polres Batu Bara", pungkas Iptu Abdi Tansar.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut