Kapten Inf Tommi Marselino menyampaikan, menurut pengakuan sopir, Imam Murianto, mereka membawa barang yang diduga bermuatan Ball Pres Baju bekas sebanyak 22 Karung yang dimuat dari Kota Bandung dan akan dibawa ke Kota Medan.
”Penindakan ini dilakukan karena maraknya penyelundupan barang Ilegal berupa ball press atau pakaian bekas yang tidak membayar pajak, sehingga dapat merugikan negara maupun masyarakat kecil yang menggeluti dunia industri tekstil,” ucap Kapten Inf Tommi.
Kemudian, Kendaraan Indah Logistic cargo serta barang selundupan berupa Ball Pres dan sopir dibawa ke Kantor Bea Cukai kabupaten Batubara, diserahkan langsung oleh Kapten Inf Tommi Marselino guna proses selanjutnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta