BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - JKS yang dilaporkan istrinya TN Siagian ke Bagian Renakta Dikrimum Polda Sumatera Utara bukan lagi anggota Polres Batu Bara.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar didampingi Kasi Propam Polres Batu Bara AKP Ruslan Tambunan melalui press release, Senin (12/6/23) petang.
Dikatakan Abdi, pihaknya mengetahui JKS dilaporkan ke Poldasu terkait dugaan penelantaran istri dan anak pada 22 Juli 2021 lalu.
Namun saat itu, JKS yang berpangkat Brigadir yang sebelumnya bertugas di Polsek Lima Puluh telah di PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.
"Yang bersangkutan telah PDTH sejak 2 Juli 2021 karena tidak masuk dinas tanpa alasan jelas mulai 22 Desember 2020 hingga 24 Februari 2021", terang Abdi yang kala itu menjabat sebagai Kasi Propam Polres Batu Bara.
Diterangkan Abdi, sebelum dilakukan sidang terhadap JKS, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga dan pemerintah setempat. Namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
Editor : Mohd Fadly Pelka